Senin, 29 Maret 2010

BAB I
Kemerdekaan dan Nasionalisme

A. Nasionalisme Sebagai Liabilitas Kemanusiaan
Hari ini dalam rangka peringatan 100 Tahun Kebangkitan nasional, sebuah harian nasional terbesar menurunkan rubrik khusus berisi tulisan-tulisan seputar pemaknaan nasionalisme Indonesia setelah 100 tahun tepat pada 20 Mei 2008.
Tulisan ini mencoba merangkum dan memaknai upaya pemaknaan-kembali dalam beberapa tulisan tersebut. Empat artikel yang dirujuk di sini adalah Kebangsaan: Imajinasi Masa Lalu (selanjutnya disebut A), Globalisasi dan Lahirnya Kekerasan (B), Seabad Kebangkitan Nasional dan Kesejahteraan Rakyat (C), dan Semangat Kebangsaan yang Harus Terus Dipelihara (D).
Lebih dari itu, melalui tulisan ini saya juga bermaksud merevisi pandangan pribadi tentang nasionalisme, sebagaimana yang pernah saya tulis beberapa tahun lalu di media online lain. Dalam serial artikel tersebut, singkatnya, saya mengadopsi pandangan populer tentang nasionalisme (Anderson) dan menyimpulkannya secara tergesa-gesa sebagai sesuatu yang harus selalu diperjuangkan dari waktu ke waktu dari satu generasi ke berikutnya. Tidak ada yang keliru dengan ini; namun, saya merasa kesimpulan tersebut kurang lengkap.
Berbeda dari semangat saya waktu itu, dan mungkin juga dari pandangan monolitik yang tercermin dalam artikel-artikel para penulis yang disinggung di bawah, saya menyimpulkan bahwa konsep imajiner ini tidak melulu bermuatan positif (benevolent), melainkan juga bermuatan negatif (malevolent). Jadi, jika nasionalisme harus ditafsir ulang sepanjang masa, hal tersebut perlu dilakukan secara obyektif dengan mempertimbangkan kedua sifat bawaannya.
Bre Redana membuka rubrik tersebut lewat tulisannya yang cukup nikmat (A). Dengan mengutip konsep yang cukup dikenal tentang nasionalisme, dari Ernest Gellner dan dipopulerkan oleh Benedict Anderson, yaitu bahwa nasionalisme hanyalah komunitas yang dibayangkan, ia mengingatkan kita kembali akan kesemuan konsep ini.
“Nasionalisme bukanlah hal kebangkitan bangsa-bangsa pada suatu kesadaran diri, (tapi) ia menemukan (invent) bangsa-bangsa yang sebenarnya tidak eksis. Atau selanjutnya dalam tesis Anderson, sebuah bangsa, sebuah komunitas, sekecil apa pun, sebenarnya adalah soal “terbayangkan” (imagined) karena toh pada dasarnya kita tidak pernah kenal, bertemu, atau tahu-menahu sebagian besar anggota komunitas itu, terlebih kalau diluaskan sebagai bangsa.
Ia mengawali tulisannya dengan dua gagasan yang sepertinya berkontras:
Apakah sebuah gagasan-katakanlah gagasan mengenai nasionalisme-bisa berfungsi seperti sebuah ayat, yang dengan itu lalu terjadi semacam proses nubuatan, sebuah bangsa kemudian bangkit, mengepalkan tangan, satu padu bulat tekad menuju merdeka? Banyak hal membuktikan, kesadaran bangkit disebabkan hal-hal kecil, dari perubahan-perubahan yang sering tak teramati karena sifat kesehariannya, yang betapapun di baliknya sebenarnya tersimpan gerak modernisasi. [Cetak tebal dari saya]
Ulasan ini dilandasi pada kebenaran a priori dari aksioma tindakan–bahwa manusia adalah makhluk yang bertindak. Setiap tindakan yang dilakukan manusia normal pastilah rasional, dalam pengertian bahwa tindakan tersebut sengaja dilakukan untuk tujuan yang ingin dicapainya. Jika kadang manusia disebut irrasional dalam pengertian sehari-hari, misalnya saat mabuk kepayang atau ketika tidak berpikir panjang, itu dikarenakan manusia juga rentan membuat kesalahan dalam penilaian; demikian pula bagi seorang A yang mencoba menilai tindakan B yang dikatakannya irrasional. A mungkin salah menilai entah tujuan, cara ataupun kedua hal yang ingin B capai.
Dengan pengertian tentang tindakan seperti di atas, maka setiap tindakan mestilah berawal dari gagasan. Hal-hal sekecil apapun, yang membangkitkan kesadaran, adalah juga timbul dari gagasan. Jadi, tidak ada kontras dalam apa yang dicoba dipertentangkan oleh Bre di sini. Justru pertanyaan penting yang tidak tertanyakan adalah: siapa pemilik gagasan tersebut?
Dalam konteks di atas, sepertinya Bre ingin mengatakan bahwa “nasionalisme” kita di masa lalu muncul oleh sebab daya sederhana yang seringkali tidak teramati karena sifat kesehariannya. Rasa tersebut muncul di mayoritas kehendak penduduk. Selebihnya, perkembangannya berlangsung secara tak terduga-tanpa skenario atau rancangan yang dapat dipastikan.
Sebagaimana dilanjutkan Bre, harus ada proses imajiner yang mampu membentuk affinity sekaligus perasaan percaya-trust dalam istilah Fukuyama-bahwa kita terikat menyongsong masa depan bersama”. Lalu Bre mengontraskannya:
“[Tapi] nyatanya, proses itu sekarang disabot para penguasa, dirongrong dari para pengutil sampai para tikus garong yang meng-korup kekayaan bangsa secara besar-besaran. Sebagian besar dari kami telah kalian miskinkan….”
Tidak jelas, siapa yang dikaliankannya di sini. Sepertinya ia ingin mengatakan apa yang secara teori dinyatakan tentang nasionalisme, ternyata berbeda dengan kenyataan. Bre kemudian menutup paparannya dengan mengatakan bahwa kebangsaan, “…sebagai sebagai suatu konsep imajiner, juga menjadi imajinasi: imajinasi masa lalu.” Saya tidak dapat memastikan makna kalimat terakhirnya; namun, jika Bre mengatakan bahwa romantisme atas nasionalisme kita di masa lalu adalah bagian dari sejarah yang boleh dikenang namun kita perlu menatap masa depan untuk melakukan hal-hal remeh apapun, atau perubahan-perubahan sekecil apapun yang dapat dilakukan dan yang menyimpan gerak modernisasi, maka dengannya saya sepandangan.
Dalam B, Myrna Ratna, mengungkap sejumlah alasan kegagalan dari momentum kebangkitan nasional setelah 1928, yaitu oleh sebab eksklusivisme dan semangat kedaerahan, rivalitas kelompok, ideologi dan bahkan agama.
Dari pandangan politis terhadap nasionalisme ini, ia memasuki ranah ekonomi dan melompat ke kesimpulannya terhadap perekonomian dunia. Liberalisasi ekonomi yang berjalan tanpa penguatan terlebih dulu “jaring pengaman” di negara-negara miskin dan berkembang, menurutnya, telah mendorong kehancuran ekonomi dunia yang diwarnai dengan melonjaknya tingkat kemiskinan, pengangguran, dan krisis pangan.
(Saya cukup dapat memahami latar belakang artikulasi semacam ini, tetapi mungkin patut kita pertanyakan apakah tepat membandingkan kehidupan kita, terutama kehidupan berbangsa, dengan semacam perlombaan balap-karung tujuhbelasan, di mana para pesertanya harus memulai di garis start yang sama?)
Myrna juga mengontraskan nasionalisme dengan regionalisme. Baginya, nasionalisme sepertinya menjadi modal sosial yang penting, benevolent, dan harus ada-persis seperti yang saya yakini sebelum ini; jadi penting juga baginya mengungkapkan kontras mengapa nasionalisme harus berkonflik dan dilemahkan oleh regionalisme atau kolektivisme yang lain.
Ketika memberi satu gambaran contoh eksternal politik dari belahan dunia lain: hegemoni AS dewasa ini, pada dasarnya ia mengungkap fenomena yang sama, kecuali dalam skala yang lebih besar. Satu masukan tersirat yang dapat ditarik dari tulisan ini adalah bahwa ternyata bangsa-bangsa lain pun, terlepas dari seberapa besar pencapaiannya, ternyata tetap menghadapi berbagai masalah dalam mewujudkan nasionalisme masing-masing.
Pandangan Siswono Yudo Husodo dalam C langsung menyimpulkan,
“Secara umum negara ini sudah salah urus, negara menjadi makin miskin karena utang luar negeri yang bertambah besar. Kita memerlukan manajer yang baik tak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di daerah-daerah.”
Lagi, pandangannya ini menatapi bangunan nasionalisme yang memang tidak akan selesai, yang dikelola secara salah.
Dan James Luhulima, dalam D, bahkan menegaskan kondisi nasionalisme saat ini sebagai justifikasi tambahan bagi pemerintahan!
“Pemerintah harus berbuat sesuatu untuk mengatasi keadaan itu, dan bukan malah membuatnya menjadi semakin parah.”
Bagi James, yang diperlukan dari pemerintah adalah “memimpin di depan untuk sesegera mungkin menyelesaikan keadaan sebelum menjadi tidak terkendali.”
Apa yang terlewatkan dalam pemandangan umum terhadap konsep nasionalisme di atas?
Kiranya terdapat garis merah yang merajut pandangan semua penulis di atas (termasuk pandangan saya beberapa tahun waktu silam), yaitu sama-sama memandang nasionalisme sebagai sesuatu faktor politik dan faktor ekonomi yang benevolent saja, sebagai semacam modal sosial yang positif belaka.
Pandangan-pandangan di atas cenderung melupakan, jika tidak mengingkari, fakta bahwa nasionalisme, regionalisme ataupun kelompokisme adalah cuma soal skala, yang tidak memiliki perbedaan mendasar dalam arti bahwa mereka selalu rentan terhadap politisasi; benih pemicu peperangan antargolongan-antarbangsa, ketimbang sebagai modal sosial pembangun bangsa.
Dilihat dari sudut pandang ini, nasionalisme adalah faktor yang berbahaya. Inheren di dalam dirinya adalah ekslusivisme itu sendiri, yang dapat menjadi liabilitas sosial. Kiranya hal ini akan lebih jelas manakala kita melihatnya dari sudut pandang ekonomi.
B. Kemerdekaan dan Nasionalisme
60 tahun sudah Bangsa Indonesia merdeka, terlepas dari belenggu penjajahan, bebas mengatur jalannya pemerintahan, dan bebas memanfaatkan berbagai potensi yang ada di bumi pertiwi tanpa perasaan takut akan campur tangan (paksaan) negara lain. Kita saat ini bisa dengan mudah merasakan kemerdekaan yang dengan susah payah diperjuangkan bangsa ini selama hampir 353.5 tahun (Belanda. 350 tahun Jepang. 3,5 tahun) lamanya, kenapa “hampir”?, karena setelah memproklamasikan kemerdekaan negeri ini masih saja mendapat serangan dari Belanda yang dibonceng oleh pasukan Sekutu, maka sekali lagi Bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan. Kita sebagai penerus seharusnya mampu mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang dahulu diperoleh para pejuang dengan mempertaruhkan nyawa mereka.
Di bulan Agustus ini, nuansa kemerdekaan sudah mulai nampak terlihat, para warga di tiap-tiap kampung mulai bekerja bakti mempercantik gapura dan jalan yang ada, para pemuda yang tergabung dalam karang taruna pasti juga sibuk mempersiapkan agenda kegiatan yang akan dilaksanakan dalam menyambut kemerdekaan, entah itu lomba, tasyakuran, dan mungkin karnaval. Bila saat ini kita berjalan melewati beberapa kampung, nuansa merah-putih akan sangat terasa sekali, tetapi apakah kemerdekaan itu sudah benar-benar ada dan bertumbuh ?, kalau makna kemerdekaan hanyalah terlepasnya Indonesia dari belenggu penjajahan secara fisik (perang) yang dilakukan oleh bangsa asing, maka memang kita sudah MERDEKA. Akan tetapi, apakah pemaknaan kemerdekaan hanya sebatas itu saja ?, kalau memang hanya sebatas itu, maka tidak mengherankan jika bangsa kita Indonesia sampai saat ini masih sibuk dengan berbagai macam masalah, seperti perpecahan bangsa, ketidakharmonisan hubungan antar umat beragama, korupsi yang makin merajalela, dan kualitas pendidikan yang semakin menurun. Kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan dan pejuang hanyalah sebuah jembatan yang bisa kita gunakan untuk bisa membangun bangsa ini menjadi lebih baik dan lebih dewasa, tapi dalam perjalanan bangsa yang sudah setengah abad lebih ini, negara kita bukannya malah bertumbuh, tapi kita malah tercerai-berai, rasa ke-indonesia-an rakyat sudah mulai banyak yang luntur, gerakan-gerakan separatis mulai berkembang seperti yang terjadi di Aceh, dan Papua beberapa dekade belakangan ini.

Kemunculan dan terus berkembangnya gerakan-gerakan ini tidak lepas dari tindakan pemerintah yang kurang becus dalam membina negeri ini, pemerintah terlalu fokus terhadap pertumbuhan dan perkembangan pulau tertentu saja (Jawa), tetapi tidak terlalu memperdulikan kondisi wilayah perbatasan dan wilayah yang notabene mempunyai Sumber Daya Alam melimpah ruah, karena hampir semua keuntungan yang diperoleh dari hasil pemanfaatan hasil alam tadi diambil oleh pemerintah pusat untuk membangun berbagai macam infrastruktur di pulau Jawa dan sisanya di korupsi, ambillah contoh Irian Jaya, sudah berapa ton emas dan hasil tambang lainnya yang dikeruk dan "dikelola" oleh pemerintah pusat, tetapi apa yang sudah dilakukan pemerintah pusat untuk membangun daerah itu ? hampir tidak ada, masih banyak penduduk pribumi yang belum terjamah modernisasi, terisolasi, dan terbelakang, jadi tidak bisa disalahkan kalau rakyat disana mengamuk, dan meminta merdeka.

Kadar ke-Indonesia-an di Republik ini sudah berada diujung tanduk, seperti halnya Nunukan, perbatasan Indonesia yang beberapa waktu lalu sempat diserang oleh Tentara Diraja Malaysia ini, juga hampir tidak pernah terjamah tangan pemerintah, sebut saja kampung Tau Lumbis, daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah Malaysia ini sudah sangat terisolasi dari yang namanya Rebuplik Indonesia, karena kedekatan wilayah ini dengan Malaysia, maka tidaklah mengheran apabila aktifitas ekonomi mereka hampir semua dilakukan di negeri seberang, bahkan mereka lebih fasih membicarakan politik Negara Malaysia ketimbang politik yang terjadi di tanah air. Perbedaan kondisi lingkungan dan infrastrutur antara wilayah Indonesia dan Malaysia juga sangat mencolok, di negeri seberang, pasar, jalan beraspal, gedung sekolah dan insfrastruktur lainnya telah tertata dengan baik, berbeda sekali dengan keadaan di Kampung Tau Lumbis yang masih seperti hutan belantara. Sungguh sangat ironis.

C. SEMANGAT SUMPAH PEMUDA MENGGUGAT BUDAYA NEOLIBERAL
Pendahuluan
Dalam sejarah nasional Indonesia akan dikenal 6 periode “Kebangkitan Nasional” sebagai berikut:

Periode Kebangkitan Nasional dari yang satu ke yang lain tidak sama. Yang terpendek adalah 17 tahun, dan yang terpanjang adalah 32 tahun dengan rata-rata 24 tahun atau kira-kira 1 generasi. Tentu menarik untuk menganalisis mengapa Orde Baru dapat bertahan paling lama dan mengapa periode kebangkitan nasional sebelum kemerdekaan cenderung memendek. Orde Baru bertahan 32 tahun karena kuncinya pada “kestabilan politik”, sedangkan selama reformasi mulai 1998 Presiden (dan kabinet) hanya bertahan rata-rata kurang dari 20 bulan, dan pada tahun-tahun awal kemerdekaan hanya 12 bulan.

BO dan Sumpah Pemuda
Dari ke-6 periode “kebangkitan nasional”, kebangkitan nasional ke-2 yaitu Boedi Oetomo (1908) dan ke-3 yaitu Sumpah Pemuda (1928) adalah paling erat keterkaitannya, bahkan orang biasanya menganggap keduanya merupakan 1 mata rantai yang runtut berurutan. BO yang sebenarnya merupakan kelahiran gerakan politik paling awal terpaksa “disembunyikan” oleh tokoh-tokoh pimpinannya sebagai gerakan sosial-budaya supaya rapat-rapatnya memperoleh ijin dari pemerintah penjajah. Ketika tahun 1913 Suwardi Suryoningrat menulis “Seandainya aku orang Belanda” dan partainya Indische Partij dibentuk, maka serta-merta Suwardi ditangkap dan partainya dibubarkan.
BO sebagai gerakan kebangsaan juga penting untuk dicatat karena garis politik perjuangannya adalah ingin membela dan memperjuangkan kepentingan wong cilik (orang kecil, ekonomi rakyat), yang dalam proses pembangunan ekonomi liberal mulai 1870 semakin miskin padahal orang-orang Belanda bertambah kaya. Perlu dicatat hasil survey di Hindia Belanda tentang “kemerosotan kesejahteraan” (declining welfare) pada akhir abad 19 yang melahirkan “politik etik” tahun 1905 tentang tri E/I, (edukasi, irigasi, emigrasi). Sebagaimana dilaporkan kemudian, ke-3 program “anti kemiskinan” ini ternyata “diselewengkan” demi kepentingan perusahaan-perusahaan besar dan sama sekali tidak untuk mengurangi kemiskinan penduduk pribumi.

Plus-Minus Kebangkitan Orde Baru
Ketika bangsa Indonesia memperingati 80 tahun BO, dan 60 tahun SP (Sumpah Pemuda) tahun 1988, banyak tulisan yang bernada “puas” dan “optimistik” tentang hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai selama 4 Repelita (1969-1989) yang telah mampu membawa pembangunan Indonesia sampai tahap tinggal landas. Namun,
Kunci maknanya terletak pada naik mengangkasa dengan kekuatan sendiri.... Ia diperkirakan dan diharapkan akan mampu pula menghadapi tantangan dan ancaman berbagai corak cuaca sehingga memungkinkannya untuk terbang dengan selamat. Oleh karena itu sewaktu tinggal landas pesawat itu harus betul-betul sudah siap... kalau tidak, kapal terbang tersebut akan mengalami kecelakaan....[2]
[2] Hadi Supeno, Reaktualisasi Kebangkitan Nasional Menuju Tinggal Landas: Perlunya Nasionalisme Baru dalam Transformasi Ilmu dan Teknologi, Pet Parmono (perangkum) Kebangkitan nasional, PWI Pusat, 1990, hl. 58.
Tidak cukup jelaskah “peringatan” tentang persyaratan tinggal landas yaitu harus “dengan kekuatan sendiri” yang kalau tidak betul-betul siap pembangunan “akan mengalami kecelakaan”? Jika kita catat benar-benar peringatan diatas, maka optimisme yang nampak berlebihan pada awal Repelita VI (1994-1999) bahwa pembangunan Indonesia sudah memasuki tahap tinggal landas, padahal belum semua persyaratan terpenuhi, termasuk dan terutama, ketergantungan pada utang-utang luar negeri, maka semestinya kita tidak perlu terkejut ketika “pesawat mengalami kecelakaan” yaitu dalam bentuk terjadinya krismon 1997-1998. Memang krismon menjadi lebih berat lagi daya rusaknya karena pada saat-saat terakhir menjelang krismon banyak pakar-pakar ekonomi kita, dan sejumlah pakar ekonomi asing, masih terlalu percaya bahwa Indonesia ”tidak mungkin” mengalami krisis utang.
Indonesia is not facing an imminent debt crisis... Indonesia’s principal macroeconomic indicators bear little resemblance to those in Mexico before 1994 crisis. If recent economic trends continue, Indonesia’s debt burden should ease gradually, even if they do not, adequate resources are available to finance even fairly significant balance of payments shocks until appropriate adjustments measures can be introduced.[3]
[3] Redelet, Steven, Indonesian Foreign Debt: Headed for Crisis or Financing Sustainable Growth? BIES, Vol. 31. No. 3, Dec 1995, p. 40.
Demikian salah satu kesimpulan penting dari ketelanjuran pembangunan Indonesia adalah “ketidaksabaran” dalam membangun ekonomi dan terlalu percaya (over confidence) bahwa “melalui pertumbuhan ekonomi tinggi semuanya akan beres”, meskipun pertumbuhan ekonomi tinggi harus dicapai melalui “banjirnya modal asing” dalam bentuk pinjaman ataupun investasi (FDI). Pemerintah di bawah pengaruh para teknokrat, rupanya tidak khawatir sama sekali akan bahaya yang ditimbulkan utang-utang yang menumpuk (overborrowing). Deregulasi dan liberalisasi dalam aturan keluar-masuknya modal telah dibuat “terlalu bebas” sampai-sampai seorang tokoh teknokrat anggota pemerintah terkejut sendiri ketika ekonomi Indonesia telah menjadi sangat liberal.
In this precarious state, the government took the bold move of removing all restrictions on the flow of capital into and out of the country. Indonesia’s laws governing the flow of capital thus become some of the most liberal in the world, more so even than those of many of the most developed countries.[4]
[4] Radius Prawiro, 1998, Indonesia’s Struggle for Economic Development: Pragmatism in Action, Oxford UP, op.cit., p.90.
Demikian kesimpulan kita tentang periode “kebangkitan nasional” Orde Baru adalah bahwa 32 tahun era pembangunan ekonomi telah “menjawab secara tepat” keprihatinan Soedjatmoko tahun 1954, bahwa “bangsa Indonesia telah mengabaikan sama sekali perlunya pembangunan ekonomi dan hanya memikirkan pembangunan politik”.[5] Begitu kesempatan membangun ekonomi muncul, Indonesia tidak setengah-setengah tetapi melakukannya dengan “sepenuh hati” (all out) yaitu dengan cara mengundang modal asing secara besar-besaran (UU PMA, 1967), sampai-sampai menjadi kebablasan. Akibatnya ekonomi Indonesia “kembali dijajah” oleh ekonomi asing. Inipun pada tahun 1988 sebenarnya sudah diperingatkan, namun rupanya diabaikan oleh para teknokrat kita.
[5] Soedjatmoko, 1954, Economic Development as A Cultural Problem, Cornell University.
Perkembangan sejarah mengajarkan kepada kita bahwa hakikat penjajahan yaitu penghisapan satu bangsa oleh bangsa yang lain tidak berhenti setelah masa kemerdekaan tiba. Hakekat penjajahan itu tetap berlangsung hingga kini dalam bentuk yang lebih halus, lebih sopan, tetapi lebih kuat daya hisapnya, dan lebih sulit melawannya. Bentuk yang paling umum dari penjajahan model baru ini adalah penjajahan ekonomi di antaranya melalui cengkeraman Multi-National Corporation.[6]
[6] M. Ridlo Eisy, 1990, Perjuangan Nasional Perbaikan Nasib Rakyat, Kebangkitan Nasional, PB PWI, op.cit., hal 21.

Warisan Sistem Ekonomi yang “Menghisap”
Sejak otonomi daerah dilaksanakan mulai Januari 2001 terjadilah semacam “perebutan” rezki antara pemerintah pusat dan pemerintah-pemerintah daerah, dan antara pemerintah-pemerintah daerah (khususnya Kabupaten/kota) yang bertetangga. Karena dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah adalah Perda-perda disamping UU No. 22 dan No. 25/1999, maka pemerintah-pemerintah daerah bersama DPRD menyusun berbagai Perda, yang jika menimbulkan konflik dengan kepentingan pemerintah pusat, pemerintah pusat dhi Departemen Dalam Negeri “menegur” Pemda yang bersangkutan atau ada daerah-daerah yang secara tegas diminta untuk “mencabut Perda-perda bermasalah”.
Banyak daerah, terutama yang kaya sumber daya alam, di masa lalu merasa dihisap kekayaannya oleh pemerintah pusat, atau oleh investor dari luar. Nilai dan tingkat “penghisapan” ini dapat ditaksir. Salah satu cara menghitung atau menaksirnya adalah dengan membandingkan nilai PDRB (per kapita) dengan nilai pengeluaran konsumsi per kapita. Dengan asumsi tidak ada tabungan (saving), jika nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita jauh lebih tinggi dibanding nilai pengeluaran konsumsi penduduknya, maka berarti sebagian besar PDRB tidak dinikmati oleh penduduk setempat. Dengan perkataan lain sebagian PDRB memang “dikirimkan” kepada pemiliknya yaitu investor dari luar daerah, yang bisa beralamat di ibu kota atau di luar negeri.
Tabel 1 menunjukkan “derajat penghisapan” daerah propinsi tahun 1996 dan 2000. Terlihat jelas untuk tahun 1996 propinsi-propinsi yang paling kaya sumber daya alam yaitu Kalimantan Timur, Riau, dan Irian Jaya, derajat penghisapannya tinggi, masing-masing 87%, 80%, dan 78%. Artinya dari setiap 100 nilai PDRB, bagian yang dinikmati penduduk setempat hanya 13% (Kaltim), 20% (Riau), dan 22% (Irian Jaya) dan selebihnya dinikmati investor dari luar. Propinsi DKI Jakarta yang menjadi pusat peredaran uang Indonesia ternyata juga “dihisap” pemodal dari luar negeri yaitu 72%, atau hanya 28% yang dinikmati penduduk DKI Jakarta sendiri.
Adalah menarik membandingkan derajat penghisapan nasional tahun 1996 dan tahun 2000. Ternyata, dapat diduga, bahwa krisis moneter 1997-1998 yang mengakibatkan “hengkangnya” banyak modal asing (ditaksir USD 10 milyar per tahun sejak 1997), berdampak positif yaitu menurunnya “derajat penghisapan” terhadap ekonomi Indonesia. Di Irian Jaya “derajat penghisapan” menurun deras dari 78% ke 52%, untuk Riau turun dari 80% ke 72%, Kaltim dari 87% ke 76%, dan secara nasional penghisapan turun dari 61% menjadi 52%.


Table 1. Derajat "Penghisapan" Sistem Ekonomi Indonesia
Per Propinsi 1996 dan 2000: Harga Konstan 1993

(sambung di bawah)



Penghisapan Ekonomi =


Persatuan, Kesatuan, dan Nasionalisme.
Dr. Wahidin Sudirohusodo, seorang dokter pribumi Jawa dari Mlati, Yogyakarta, tokoh di balik pembentukan BO di Jakarta 1908, pernah menyatakan sebagai berikut:
Manawa bangsa kita bisa idu bareng, landa sing ana kene mesti mati keleleb kabeh (kalau bangsa kita dapat meludah bersama, maka penjajah Belanda yang ada disini pasti semua tenggelam).[7]
[7] G. Sunaryo, Dr. Wahidin Sudirohusodo dan Peranannya dalam kebangkitan Nasional dalam Kebangkitan Nasional, PP-PWI 1990, h. 126.
Ucapan yang menganjurkan nasionalisme dan dikukuhkannya persatuan dan kesatuan inilah yang akhirnya berhasil “membakar” semangat pemuda dari berbagai daerah di Indonesia tahun 1928.[8] Tiga tahun sebelum Sumpah Pemuda (1925) Perhimpunan Indonesia di Negeri Belanda menerbitkan Manifesto Politik dalam majalah Indonesia Merdeka yang memuat prinsip-prinsip “perjuangan kemerdekaan” Indonesia sebagai berikut:
[8] Harpalis Alwi, Dibutuhkan Semangat Kebangkitan Nasional Baru, Kebangkitan nasional, PP-PWI, 1990, h. 35.
a. Pemerintah di Hindia Belanda (Indonesia) sewajarnya dipegang orang-orang Indonesia sendiri yang dipilih oleh rakyat Indonesia sendiri (prinsip demokrasi).
b. Dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia tidak memerlukan bantuan pihak manapun (prinsip swa daya).
c. Karena bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku, perjuangan kemerdekaan mustahil tercapai tanpa persatuan unsur-unsur itu (prinsip unity/persatuan).
Bisa dipahami bahwa Manifesto Politik ini menjadi dasar Sumpah Pemuda 1928 yang selengkapnya adalah sebagai berikut:
Satu : Kami putera dan puteri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, Tanah Air Indonesia.
Dua : Kami putera dan puteri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia.
Tiga : Kami putera dan puteri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.
Semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme yang sebelumnya tidak pernah muncul selama penjajahan 350 tahun kemudian berhasil digugah dan digelorakan dalam berbagai tahap kebangkitan nasional terutama tahun-tahun 1908 dan 1928 dengan tokoh-tokohnya Sutomo, Gunawan, dan Tjipto Mangunkusumo, disusul pendirian National Indische Partij oleh dr. Tjipto Mangunkusumo, Suwardi Suryoningrat (Ki Hajar Dewantara), dan dr. Dowes Dekker. Tahun 1912 Haji Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam (Solo), KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah (Yogyakarta) dan Dwijo Sewoyo dan kawan-kawan mendirikan Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera di Magelang, semuanya bertekad “mengusir penjajah” dari Indonesia dengan cara berbeda-beda di bidang politik, ekonomi, dan pendidikan. Para pejuang perintis kemerdekaan ini tidak gentar menghadapi ancaman-ancaman kekuasaan penjajah dan tidak sedikit yang ditangkap, diadili, dan dipenjarakan. Suwardi Suryoningrat menulis Als ik eens Nederlander was (Seandainya aku orang Belanda), 20 Juli 1913 yang memprotes keras rencana pemerintah jajahan Belanda merayakan 100 tahun kemerdekaan Belanda di Hindia Belanda. Karena tulisan inilah dr. Tjipto Mangunkusumo dan Suwardi Suryoningrat dihukum dan diasingkan ke Banda dan Bangka, tetapi “karena boleh memilih”, keduanya “dibuang” ke Negeri Belanda. Di sana Suwardi justru belajar ilmu pendidikan dan dr. Tjipto karena sakit dipulangkan ke Indonesia.[9]
[9] Sebuah Renungan, Teori Kebangkitan Nasional, PP-PWI, 1990, hal. 59-63.
Sesudah kemerdekaan semangat nasionalisme sering diuji berupa kritik-kritik terhadap pemerintah dalam kebijakan berutang luar negeri. Tidak jarang sejarah jaman penjajahan berulang di jaman kemerdekaan dengan ditangkap dan dipenjarakannya tokoh-tokoh yang dianggap menentang pemerintah. Selama Orde Baru banyak tokoh-tokoh cendekiawan yang mengkritik pemerintah “dipersona-non gratakan”, meskipun banyak yang belakangan terbukti kritikan-kritikannya benar. Seandainya kritik-kritik yang dilancarkannya diperhatikan mungkin banyak kesalahan-kesalahan kebijakan dapat dihindarkan.
Kini setelah krisis keuangan dan krisis perbankan berlangsung lebih dari 5 tahun sejak 1997, setelah 4 kali pergantian presiden, banyak yang menyesalkan telah diabaikannya kritik-kritik keras tentang peranan utang dan modal asing. Bahkan meskipun MPR sudah “memerintahkan penghentian program kerjasama dengan IMF, pemerintah dibawah pengaruh teknokrat-teknokrat ekonomi yang berpandangan Neoliberal ke-Barat-baratan (Amerika) sulit melepaskan diri dari cengkeraman IMF, dan memutuskan memilih program “pemandoran” (PPM).

Kesimpulan
bidang. Reformasi yang sudah berjalan lebih dari 5 tahun ini berlangsung amat lamban, banyak yang menyatakan telah melenceng, bahkan ada yang menyatakan telah “mati suri”, dilupakan sebelum mencapai hasil.
Dalam bidang ekonomi reformasi tidak mencapai hasil karena keengganan mengoreksi kebijakan dan strategi yang keliru termasuk teori-teori yang mendasarinya. Para teknokrat bersikukuh tidak ada yang salah dalam teori-teori ekonomi yang diacu untuk menyusun kebijakan-kebijakan. Menurut mereka yang salah adalah pelaksanaannya, sampai-sampai seorang pemenang Nobel Ekonomi Joseph Stiglitz merasa perlu menyatakan dengan tandas,
Textbook economics may be fine for teaching students, but not for advising governments ... since typical American style textbook relies so heavily on a particular intellectuial tradition, the neoclassical model.[10]
[10] Chang Ha-Joon, (ed), Stiglitz and the World Bank: The Rebel Within, 2001: 130).
Alangkah tragis nasib bangsa dan ekonomi Indonesia setelah 58 tahun merdeka, yang begitu percaya sudah akan memasuki tahap “tinggal landas” pada tahun-tahun 1993-1998 (Repelita VI), tetapi justru kemudian menabrak batu karang sangat tajam yang nyaris menenggelamkannya, atau terkena badai krismon yang nyaris menghancurkannya.
Selama pakar-pakar ekonomi Indonesia yang ke-Barat-baratan dan menganut paham neoliberal tidak mengakui kekeliruan-kekeliruan ini, dan terus-menerus bersikukuh menyarankan dan menjalankan kebijakan-kebijakan ekonomi konvensional yang terlalu tunduk pada hukum-hukum ekonomi global-neoliberal, yang jelas-jelas lebih menguntungkan negara-negara industri maju, dan merugikan ekonomi rakyat kita, maka selama itu pula ekonomi nasional Indonesia akan tetap rapuh, dan pembangunan nasional yang menyejahterakan rakyat tidak akan terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar